Karena itu, penguatan instrumen perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh.
Bukan untuk membalas dendam. Bukan untuk merampas hak milik warga negara.
Tetapi untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak berubah menjadi warisan kekayaan.
Tentu, seluruh prosesnya harus tunduk pada hukum, pembuktian, due process, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sebab negara hukum harus mampu melakukan dua hal sekaligus: tegas terhadap kejahatan dan adil terhadap setiap orang.
*TENTANG TUNTUTAN HUKUMAN MATI*
Tuntutan hukuman mati bagi koruptor merupakan persoalan yang harus dibicarakan dengan kepala dingin.
Kemarahannya dapat dipahami. Tetapi kebijakan negara tidak boleh lahir semata-mata dari kemarahan.













