Dan kejahatan terhadap masa depan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif belaka.
*PERAMPASAN ASET: MEMUTUS KEUNTUNGAN DARI KEJAHATAN*
Di sinilah gagasan mengenai perampasan aset memperoleh relevansinya.
Hukuman terhadap koruptor tidak semestinya hanya berhenti pada badan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar hasil kejahatannya.
Prinsipnya sederhana: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kesejahteraan.
Jika seseorang melakukan korupsi, kemudian menjalani hukuman, tetapi kekayaan hasil kejahatan tetap aman dan dapat dinikmati, maka ada pesan berbahaya yang secara tidak langsung muncul di tengah masyarakat: risiko kejahatan mungkin lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh.
Negara tidak boleh membiarkan logika semacam itu berkembang.













