Bandung, BEDAnews,-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggerebeg pabrik pupuk ilegal di Dusun Tarik Kolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Dari penggerebegan itu, petugas mengamankan dua orang pemilik pabrik. Yakni AM dan NS.
Kepala Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo mengungkapkan isi pupuk tidak sesuai dengan berat yang tercantum di kantong. "Kadar dari pupuk yang ada tidak sesuai kondisi fisik sebenarnya. Misal beratnya 10 kilogram, isinya tidak segitu, bisa kurang dari itu," terang Eko di Mapolda Jabar, Senin (19/1).
Selain itu, dikatakan Eko, pihaknya juga menemukan zat pewarna di pabrik itu. Mengenai kandungan pupuk yang diproduksi pabrik itu, pihak kepolisian telah mengecek lebih lanjut Dinas Pertanian. "Setelah diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap sebagaimana mestinya," tutur Eko.
Tak hanya itu, bahkan pabrik yang telah beroperasi selama dua tahun itu berani menggunakan merk yang hampir mirip dengan pupuk resmi yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik, Phonska. Dengan memakai perusahaan CV Gresik, mereka mengeluarkan produk bernama Phoska. "Memang mereka mencantumkan nama Gresik, tapi bukan produksi Gresik," tukas Eko.













