Menurut Lurah Taman Sari, Dadang Subandi, proses pendataan usulan keluarga masyarakat penerima bantuan melibatkan semua lembaga kemasyarakatan yang ada di kewilayahan.
Hal ini agar data yang terjaring sesuai dan tepat sasaran. Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial untuk ditetapkan.
“Kami di Tamansari selalu berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di tingkat RW serta kepengurusan RT dan RW setempat. Sehingga siapa yang kami ajukan ini betul-betul berkesesuaian dengan status masyarakat yang layak menerima,” ucap Dadang.
“Tahapannya, RT dan RW menjaring, merekap dan mengusulkan. Kelurahan merekap bersama dengan PSM. Baru kita ajukan ke dinas sosial untuk ditetapkan,” sambungnya.













