Cirebon – bedanews.com – Rutan Kelas I Cirebon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan apakah warga binaan pemasyarakatan (WBP) layak diusulkan untuk mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), Asimilasi dan lainnya.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan syarat terpenuhinya persyaratan Administratif maupun Substantif.
Ketua TPP Kasi Pelayanan Tahanan Bambang Setiawan mengatakan, Sidang TPP merupakan sidang penentuan usulan Integrasi mengenai kelayakan warga binaan, sidang TPP harus dilaksanakan secara transparan sehingga keputusan sidang bersifat objektif.
“TPP ini terkait usulan Integrasi CB sebanyak 15 orang WBP dan usulan Integrasi PB sebanyak 3 orang WBP,” ujar Bambang di Aula Rutan Kelas I Cirebon, Jum’at (26/1/24).