“Saat ini banyak rekan advokat para pensiunan dari hakim agung, jaksa agung, polisi kemudian melamar jadi advokat, untuk menjadi seorang advokat membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” Wanenhukham yang disampaikan secara visual.
Merujuk pada sistem perekrutan advokat di Belanda, Edward menerangkan membutuhkan waktu minimal 7 tahun agar seseorang bisa berprofesi sebagai penegak hukum.
Edward mengimbau agar semua pemangku kepentingan untuk menjaga marwah profesi advokat. Karena advokat adalah profesi mulia yang harus selalu di jaga kreadibilitasnya.
Sementara itu ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung Wenda Aluwi, SH menyampaikan bahwa Pendidikan Profesi Advokat saat ini ada sedikit berbeda, ada beberapa materi yang memang dikhususkan untuk hasilnya peserta.













