Pada tahun 2002 – 2004 Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional melakukan penelitian panjang tentang pola recruitment aparat penegak hukum.
“Dengan berat hati saya sampaikan dan ini harus kita perbaiki bersama, bahwa menjadi advokat di Indonesia sangatlah mudah, contohnya tidak adanya batasan umur, karena yang menjadi respon dalam penelitian ini adalah temen temen polisi, temen Jaksa, temen hakim dan temen advokat itu sendiri, contohnya tidak adanya perbatasan usia terkait siapa yang akan bisa menjadi Advokat, kita lihat banyak advokat di Indonesia yang mantan hakim, mantan Jaksa dan mantan polisi” tutur Edward
Mengenai pola perekrutan penegak hukum termasuk advokat terdapat fenomena para pensiunan penegak hukum hakim, polisi dan jaksa, menjadi advokat. Edward menerangkan kondisi tersebut dinilai tidak ideal.













