Bandung, BEDAnews -Seorang advokat harus berusaha semaksimal mungkin bekerja secara profesional dan proposional dalam menangani perkara. Advokat harus menjalankan fungsinya sebagai legal konsultan untuk memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang awan akan hukum. Terdapat berbagai tantangan bagi para advokat dalam menjaga integritasnya sebagai salah satu aparat penegak hukum, khususnya dari sisi kompetensi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Syarif Hariej saat pembukaan Pendidikan Profesi Advokat angkatan XIX yang diselenggarakan oleh DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung di El Royal Hotel pada Sabtu 25/02/2023.
Edward menyoroti sistem perekrutan advokat Indonesia yang terbilang singkat, sehingga mempengaruhi kualitas advokat itu sendiri, yang mana dalam prakteknya proses rekrutmen tersebut tidak berjalan secara ideal.













