Sukabumi, BEDAnews.com
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. menandaskan, tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, akan dievaluasi berdasarkan indikator penilaian yang jelas, sesuai dengan Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) Nomor 28 Tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Maksimal 4 Tahun Setiap Periode, dan dapat dipilih satu periode lagi, apabila menunjukan prestasi yang amat baik.
Penandasan Walikota Sukabumi tersebut, disampaikan usai mengambil sumpah dan melantik 29 Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang terdiri dari 25 Kepala Sekolah jenjang SD dan 4 Kepala Sekolah jenjang SMP, tepatnya tanggal 6 Maret 2017, di Ruangan Pertemuan Setda Kota Sukabumi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si., para Asisten Daerah dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, serta para tamu undangan lainnya. Walikota Sukabumi menjelaskan, di dalam beberapa buku manajemen sering dikatakan, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, diperlukan setidaknya tiga syarat utama.
Antara lain, pertama harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang yang harus dikerjakan, kedua harus memiliki kapabilitas yang cukup untuk mengendalikan sekaligus mengembangkan staf atau leadership capability, dan ketiga harus memiliki kemampuan mengelola organisasi secara memadai.
Hal tersebut sesuai dengan Visi Pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2005-2025, yakni Terwujudnya Kota Sukabumi, Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan di Jawa Barat, Berlandaskan Iman dan Taqwa; serta Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, yakni Dengan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Pemerintahan Yang Rahmatan Lil Alamin.
Usai pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap 29 Kepala Sekolah tersebut, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si., khususnya tentang Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Sekolah. Diantaranya harus mengacu pada Permendiknas Nom9 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan Sekolah, yang terdiri dari Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, serta Kepemimpinan dan Sistem Informasi Sekolah.
Selain itu, berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah, pada Pasal 12 ayat 4 dikatakan, bahwa penilaian kinerja terhadap kepala sekolah, terdiri dari usaha pengembangan sekolah atau madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah atau madrasah, peningkatan kualitas sekolah atau madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah atau madrasah. (MAY/AMH)