• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Kamis, Juni 30, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Walikota Bandung Dukung DPRI Bahas RUU Minol

Walikota Bandung Dukung DPRI Bahas RUU Minol

alief firdaus by alief firdaus
13 November 2020
in Hukum
0
Walikota Bandung Oded M Danial

Walikota Bandung Oded M Danial

0
SHARES
313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol (minol) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” jelas Oded, di Best Western Premier Le Grande, Kamis (12/11/2020).

Menurut Oded, dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, dirinya berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

BeritaTerkait

Febri Diansyah Minta Agar Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Jaksa

29 Juni 2022

Kejari Bandung Berhasil Tangkap Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia

27 Juni 2022

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

Ia pun optimis, sanksi itu akan dibuat proporsional.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” kata Oded.

Perlu diketahui, draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya;

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi: “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.”

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  • Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
  1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
  • Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
  1. Minuman beralkohol tradisional; dan
  2. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Alief)

Tags: Oded M DanialRUU Minol
Previous Post

Oded Ajak Warga Dan Tenaga Medis Terus Kampanyekan Prokes Covid-19

Next Post

Satpol PP Kota Bandung Jaring 227 Pelanggar Prokes

Related Posts

Hukum

Febri Diansyah Minta Agar Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Jaksa

29 Juni 2022
Hukum

Kejari Bandung Berhasil Tangkap Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia

27 Juni 2022
Hukum

Berniat Menyelamatkan Akademi Keperawat Kebonjati Berujung di Meja Hijau

27 Juni 2022
Hukum

Pakar: UU Aborsi di AS Diruntuhkan Sejak 1973, Ini Kemenangan Kaum Konservatif

27 Juni 2022
Hukum

Pemilik Ruko Cikawao Permai di Eksekusi Tanpa Melalui Pengadilan

25 Juni 2022
Hukum

Ketua Mahkamah Agung Tegaskan MA Tidak Akan Bela Aparatur Yang Bermasalah

24 Juni 2022
Next Post
Pelanggar Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Bandung Jaring 227 Pelanggar Prokes

Please login to join discussion

Selamat Idul Fitri – DPRD Kab. Bandung

Dirgahayu Kota Cimahi 21

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In