• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Sapu Jagat Akankah Menyapu Hak Rakyat? » Halaman 3

UU Sapu Jagat Akankah Menyapu Hak Rakyat?

Oleh : Uqie Nai

admin by admin
4 November 2020
in Tak Berkategori
0
Uqie Nai

Uqie Nai

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukan hal yang baru jika banyak negara di dunia termasuk Indonesia mengadopsi paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Demokrasi sendiri adalah turunan dari paham yang mengedepankan keuntungan yang bersifat materi, bersinergi dengan kelompok yang berkepentingan atas nama pengusaha dan pemodal. Meski semboyan ampuh “dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat” terus digaungkan sementara yang menikmati hasil dari setiap kebijakan bukanlah mereka. Rakyat hanya diminta suaranya saat pesta pemilihan bernama Pilpres dan Pilkada diselenggarakan. Sesudah itu, mulut-mulut yang ingin bersuara dibatasi.

Jika pada akhirnya tanah serta hunian rakyat terancam, dialihfungsikan atau digusur demi sebuah politik transaksional bukan hal yang asing terjadi. Karena memang seperti inilah watak asli demokrasi kapitalisme. Sayangnya, hingga detik ini baik masyarakat maupun pemerintah belum tersadar dari siumannya bahwa sistem yang dianut tersebut mengandung bahaya yang maha dahsyat. UU Omnibus Law hanya bagian kecil praktik buruk demokrasi. Ada hal besar yang membayangi negeri ini, yakni kedaulatan negara terancam oleh negara asal, pengusung demokrasi sebagai ideologi. Yang namanya ideologi, tentu memiliki karakter ingin mengembangkan ajarannya hingga dianut manusia seluruh dunia. Pun demikian halnya demokrasi kapitalisme. Buktinya, untuk membuat undang-undang saja suatu negara harus menginduk pada kebiasaan Barat. Pengelolaan aset publik dengan SDA-nya dibiarkan dikelola swasta/asing ketimbang diolah sendiri, lalu kemudian manut dengan beragam kerjasama dan investasi  yang terjalin dengan utang ribawi. Alhasil, utang luar negeri semakin menggunung, sementara bunganya tak pernah berhenti. Sampai kapan kondisi ini berakhir?

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

1859 Peserta Lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Provinsi Jabar Formasi Tahun 2019

Next Post

DPRD Lampung Akan Adopsi Sosialisasi 4 Pilar DPRD Jabar

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post
Yedi Sunardi, SE., MM.,

DPRD Lampung Akan Adopsi Sosialisasi 4 Pilar DPRD Jabar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021