Bukan hal yang baru jika banyak negara di dunia termasuk Indonesia mengadopsi paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Demokrasi sendiri adalah turunan dari paham yang mengedepankan keuntungan yang bersifat materi, bersinergi dengan kelompok yang berkepentingan atas nama pengusaha dan pemodal. Meski semboyan ampuh “dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat” terus digaungkan sementara yang menikmati hasil dari setiap kebijakan bukanlah mereka. Rakyat hanya diminta suaranya saat pesta pemilihan bernama Pilpres dan Pilkada diselenggarakan. Sesudah itu, mulut-mulut yang ingin bersuara dibatasi.
Jika pada akhirnya tanah serta hunian rakyat terancam, dialihfungsikan atau digusur demi sebuah politik transaksional bukan hal yang asing terjadi. Karena memang seperti inilah watak asli demokrasi kapitalisme. Sayangnya, hingga detik ini baik masyarakat maupun pemerintah belum tersadar dari siumannya bahwa sistem yang dianut tersebut mengandung bahaya yang maha dahsyat. UU Omnibus Law hanya bagian kecil praktik buruk demokrasi. Ada hal besar yang membayangi negeri ini, yakni kedaulatan negara terancam oleh negara asal, pengusung demokrasi sebagai ideologi. Yang namanya ideologi, tentu memiliki karakter ingin mengembangkan ajarannya hingga dianut manusia seluruh dunia. Pun demikian halnya demokrasi kapitalisme. Buktinya, untuk membuat undang-undang saja suatu negara harus menginduk pada kebiasaan Barat. Pengelolaan aset publik dengan SDA-nya dibiarkan dikelola swasta/asing ketimbang diolah sendiri, lalu kemudian manut dengan beragam kerjasama dan investasi yang terjalin dengan utang ribawi. Alhasil, utang luar negeri semakin menggunung, sementara bunganya tak pernah berhenti. Sampai kapan kondisi ini berakhir?













