Selain itu, laporan Kementerian Pertanian terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menyebutkan, luas lahan baku sawah, baik beririgasi maupun non irigasi, mengalami penurunan rata-rata seluas 650 ribu hektar per tahun. “Artinya, jika laju cepat konversi tanah pertanian ini tidak dihentikan, bahkan difasilitasi RUU Cipta Kerja, maka tanah pertanian masyarakat akan semakin menyusut,” ujar Dewi. “Begitu pun jumlah petani pemilik tanah dan petani penggarap akan semakin berkurang jumlahnya akibat kehilangan alat produksinya yang utama yakni, tanah. Mata pencaharian petani akan semakin tergerus,” ucapnya. (Kompas.com, 12/8/2020)
Sebetulnya, ada ataupun tidak ada UU Omnibus Law di tengah masyarakat, selama negara ini berpijak pada aturan buatan manusia, dengan varian undang-undangnya, kepentingan rakyat tidak akan menjadi prioritas. Mengapa?













