• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 9

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 112 ayat (1) tersebut diatas, diperuntukan bagi pelaku kepemilikan narkotika dengan tujuan untuk diedarkan, dijual atau sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan atau untuk tujuan menjerat agar orang menjadi penyalah guna atau pengedar, kecuali untuk tujuan dikonsumsi diatur secara khusus, tersendiri dalam pasal 127/1.

Kepemilikan narkotika dengan berat barang bukti narkotika berapapun asal dapat dibuktikan bahwa kepemilikan narkotikanya untuk dijual, atau pelakunya menjadi anggota sindikat narkotika maka dapat dijerat pasal 112 ayat (1).

Pasal 112 ayat (2) diperuntukkan bagi orang yang memiliki, menguasai menyimpan narkotika dengan kepemilikan narkotika lebih dari 5 gram, dimana ancaman pidananya sebagai pidana pemberatan. Berapapun jumlah kepemilikan narkotika seseorang kalau dapat dibuktikan sebagai pengedar maka dijerat atau dituntut dengan pasal 112.

BeritaTerkait

Kolaborasi Pemkot dan Centratama Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35 Bandung

14 Oktober 2025

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025
Page 9 of 16
Prev1...8910...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

News

Kolaborasi Pemkot dan Centratama Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35 Bandung

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021