Pasal 112 ayat (1) tersebut diatas, diperuntukan bagi pelaku kepemilikan narkotika dengan tujuan untuk diedarkan, dijual atau sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan atau untuk tujuan menjerat agar orang menjadi penyalah guna atau pengedar, kecuali untuk tujuan dikonsumsi diatur secara khusus, tersendiri dalam pasal 127/1.
Kepemilikan narkotika dengan berat barang bukti narkotika berapapun asal dapat dibuktikan bahwa kepemilikan narkotikanya untuk dijual, atau pelakunya menjadi anggota sindikat narkotika maka dapat dijerat pasal 112 ayat (1).
Pasal 112 ayat (2) diperuntukkan bagi orang yang memiliki, menguasai menyimpan narkotika dengan kepemilikan narkotika lebih dari 5 gram, dimana ancaman pidananya sebagai pidana pemberatan. Berapapun jumlah kepemilikan narkotika seseorang kalau dapat dibuktikan sebagai pengedar maka dijerat atau dituntut dengan pasal 112.