• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 8

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tetapi bila YR dan DA cs tidak ditemukan bukti yang menunjukan keterlibatan YR dan DA cs sebagai pengedar maka YR dan DA tidak memenuhi sarat dituntut sebagai pengedar dan juga tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan serta dijatuhi hukuman penjara.

Sebaliknya YR dan DA cs wajib ditempatkan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan (pasal 13 PP 25/2011) dan dijatuhi jatuhi hukuman rehabilitasi di laksanakan di IPWL.

*Pasal 112 hanya bagi pengedar*

Ketentuaan pasal 112 UU no 35/2009 tentang narkotika hanya bagi pengedar. Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
(1). Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8.000.000.000,00 ( delapan Miliar rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana maksimum denda dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

BeritaTerkait

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Page 8 of 16
Prev1...789...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong BJB Perkuat Peran Sosial Ekonomi

8 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Inkopau Gelar RAT TB 2025, Perkuat Kesejahteraan Prajurit TNI AU

7 Mei 2026
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021