Atas dasar penjelasan tersebut, menunjukan bahwa YR dan DA cs adalah pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika (penyalah guna ) yang diancam pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penyalah guna seperti YR dan DA cs bila dilakukan assesmen akan diketahui perannya apakah sebagai penyalah guna yang berpredikat pecandu atau pecandu merangkap sebagai pengedar.
Apabila hasil assesmennya ditemukan bukti baru, seperti adanya aliran dana hasil penjualan narkotika atau adanya keterlibatan YR dan DA menjadi anggota sindikat narkotika maka hakim YR dan DA adalah pecandu dan pecandu merangkap sebagai pengedar.
Peran demikian memenuhi sarat dilakukan penahanan dan dapat dituntut secara komulatif atau subsidiaritas sebagai pengedar dan penyalah guna.













