• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 7

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atas dasar penjelasan tersebut, menunjukan bahwa YR dan DA cs adalah pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika (penyalah guna ) yang diancam pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penyalah guna seperti YR dan DA cs bila dilakukan assesmen akan diketahui perannya apakah sebagai penyalah guna yang berpredikat pecandu atau pecandu merangkap sebagai pengedar.

Apabila hasil assesmennya ditemukan bukti baru, seperti adanya aliran dana hasil penjualan narkotika atau adanya keterlibatan YR dan DA menjadi anggota sindikat narkotika maka hakim YR dan DA adalah pecandu dan pecandu merangkap sebagai pengedar.

Peran demikian memenuhi sarat dilakukan penahanan dan dapat dituntut secara komulatif atau subsidiaritas sebagai pengedar dan penyalah guna.

BeritaTerkait

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Page 7 of 16
Prev1...678...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong BJB Perkuat Peran Sosial Ekonomi

8 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Inkopau Gelar RAT TB 2025, Perkuat Kesejahteraan Prajurit TNI AU

7 Mei 2026
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021