Karena itu ancaman pidananya pada pasal 112 tersebut menggunakan ancaman pidana pemberatan dengan pidana minimum, dikomulatifkan dengan pidana denda yang jumlahnya sangat besar.
*Pasal 127/1 khusus bagi penyalah guna*
Ketentuan pasal 127/1 adalah ketentuan khusus bagi penyalah guna.
Pasal 127/1 berbunyi setiap penyalah guna
a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal tersebut diatas, diperuntukan khusus bagi penyalah guna yaitu pelaku kejahatan kepemilikan narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri atau berjamaah.












