Teknik Control Delivery dalam menangkap pelaku kejahatan narkotika, hanya digunakan untuk menangkap pengedar, bukan untuk menangkap pembeli (penyalah guna), karena itu penyidik harus fokus untuk menangkap pengedar, atau penjual narkotika yang mengirim narkotika seberat 20,634 gram tersebut.
Penuntutan dan dakwaan terhadap hakim YR dan da cs berdasarkan pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jika YR dan DA sebagai penyalah guna sesuai apa yang disampaikan KA BNNP Banten dan tidak ditemukan bukti yang menunjukan YR dan DA cs sebagai pengedar.
Maka YR dan DA tidak memenuhi sarat dituntut dan didakwa secara komulatif atau subsidiaritas dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena beda tujuan penegakan hukumnya dan beda bentuk hukumannya antara penyalah guna dan pengedar.