*Proses Pengadilan YR dan DA*
Proses pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi seperti yang dialami oleh YR dan DA, hakim yang mengadili diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan ketentuan yang berhubungan dengan rehabilitasi bagi penyalah guna (pasal 54, pasal 55 serta penggunaan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103).
Hakim diberi kewajiban untuk memperhatikan kondisi YR dan DA cs sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika (pasal 54), bila sudah mengetahui kondisi YR dan DA baik sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika maka hakim wajib menggunakan kewenangan untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Bila YR dan DA cs sebagai pecandu, hakim wajib memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi.













