Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan dihapus dalam UU Ciptaker. Namun, dalam aturan lama menyebutkan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Lalu undang-undang yang baru juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa Amdal. UU Ciptaker justru mengurangi dan menghilangkan pertisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa penghapusan pasal ini berdampak pada hilangnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Artinya pemerintah lebih melindungi keberlangsungan korporasi dibanding upaya penegakan hukum secara mutlak berdasarkan UU No 32/2009. (news.detik.com, 6/10/2020)













