1. Melanjutkan penyusunan Perda perlindungan Kawasan Bandung Selatan sebagai salah satu instrument pengendalian lingkungan dari ancaman ekspansi Pembangunan yang akan merusak lingkungan terutama dalam Jasa Ekosistem Sumber Daya Air.
2. Melakukan penertiban Pembangunan perumahan oleh pengembang realestate agar tidak membangun Kawasan hunian di daerah tangkapan air dan resapan air.
3. Mengembangkan konsep hunian susun sebagai salah satu program penyediaan rumah layak bagi Masyarakat.
4. Memastikan siapapun yang akan membangun gedung/bangunan/rumah/pabrik mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diseluruh wilayah Kabupaten Bandung
6. Menindak tegas pelanggar ruang.***













