Sikap sebagai pelayan tidak sepatutnya merendahkan “majikan”, yaitu rakyat, yang melalui pajak membayar gaji polisi. Salah satu contoh nyata adalah dalam pengaturan lalu lintas: ketika polisi gagal mengaturnya hingga macet di mana-mana, mereka tetap menerobos lampu merah dan menyuruh rakyat menepi demi lewat. Ini jelas perilaku lembaga negara tanpa etika moral, meski sah menurut hukum.
*Penutup*
Karena UUD yang berlaku belum mematok model tertentu atas keberadaan lembaga, peran dan fungsi Polri dan di sisi lain juga tidak ada larangan untuk menyesuaikan dengan tuntutan demokrasi sesuai zamannya, maka target utama Reformasi Polri adalah menempatkan Polri sebagai bagian dari Law and Justice System.
Fungsi keamanan yang menjadi porsi Polri harus dikembalikan pada arti Kamtibmas sebagai tanggung jawab pemerintahan sipil. Adapun pengaturan kelembagaan Polri ke depan mutlak disesuaikan dengan kedudukan, peran dan fungsi barunya. Jika dianggap perlu, bisa diatur masa transisi tertentu di bawah Dephan, sebagaimana pernah dilakukan di awal era reformasi. ***