Disebut asistemik dan akonstitutif karena susunan kelembagaan negara dan juga kelembagaan demokrasi belum disusun dalam bentuk rangkaian yang saling bersinergi satu sama lain, dalam sebuah totalitas yang dilengkapi dengan tool yang valid untuk menjadikan NKRI sebagai “wadah dan alat bersama” bagi segenap anak bangsa.
Kesulitan dalam menjalankan pemerintahan disiasati Bung Karno dengan menerapkan “Demokrasi Terpimpin”, sementara Suharto dengan model “Demokrasi Pancasila”. Yang pasti, semua yang dikerjakan oleh kedua penguasa tersebut, termasuk pendholiman negara terhadap anak bangsanya sendiri, sah dan konstitusional. Namun, dampak yang tidak bisa dielakkan adalah residu masa lalu yang kini sangat memberatkan generasi penerus.
Dari belenggu realitas dan residu masa lalu itulah, Polri di era Reformasi dibentuk dan dibesarkan. Maka, rendahnya legitimasi lembaga serta kebobrokan moral sebagian anggota Polri, khususnya elitnya—ditandai dengan keterlibatan dalam kasus narkoba, judi online, dan kasus lainnya—sesungguhnya lebih banyak disebabkan oleh sistem yang mengaturnya.