Oleh karenanya, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengawasan kehidupan pers di Indonesia mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk menjamin kualitas berita yang dihasilkan.
Uji Kompetensi Wartawan memiliki tiga jenjang, muda, madya dan utama. Wartawan dituntut untuk belajar dan meningkatkan kompetensi diri untuk dapat mencapai jenjang Kompetensi Wartawan lebih tinggi.
Peningkatan kompetensi tersebut bermafaat untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Menjadikan UKW sebagai sistem evaluasi kinerja oleh perusahaan media terhadap wartawan yang dimiliki.
Menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik. Menjaga harkat wartawan sebagai profesi yang menghasilkan karya intelektual.
Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.













