KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Ruddy, Rabu 23 April 2025, mengakui mengenai terjadinya parkir liar Mobil di depan Kantor Pengadilan Agama dan pemanfaatan trotoar untuk parkir motor di depan Pasar Soreang.
Ia menambahkan, pihak Dishub memang sudah berkali-kali melakukan penertiban juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan untuk tidak melakukan parkir sembarangan. Bahkan ke pengurus kantor Pengadilan Agama pun sudah dilakukan koordinasi.
Termasuk di trotoar depan Pasar Soreang, ia beserta jajarannya sudah mengingatkannya, malahan dilakukan edukasi tentang hak pejalan kaki dan fungsi dari trotoar.
“Kenyataannya masyarakat hanya menggugu beberapa saat saja, selanjutnya melakukan pelanggaran kembali dengan memarkir kendaraan seenaknya,” katanya saat di konfirmasi beberapa awak media.
Sementara kewenangan Dishub, ia menyebutkan, hanya sebatas menertibkan atau memberikan pengarahan, untuk tilang jelas ada di pihak kepolisian. Untuk mrngatasi permasalahan tersebut, ia berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Dengan demikian penertiban parkir liar bisa dilaksanakan dengan maksimal,” ujarnya.
Ruddy juga menyampaikan permintaan maaf atas kenyamanan masyarakat yang terganggu dengan prilaku parkir liar itu. Insha Alloh dalam waktu cepat akan dilaksanakan penertiban optimal.***