“Auditor memiliki kompetensi dasar di bidang audit, independen, memahami dan melaksanakan tiap-tiap tahapan audit dari mulai mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukung secara sistematis, analitis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat dan rekomendasi pada pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Tentunya kita sepakat bahwa, Penegakan Hukum (Law Enforcement) adalah merupakan Sentral dari seluruh Aktivitas Penegakan Hukum. Penegakan Hukum pada Hakekatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan yang berbeda-beda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama, tambah Kaban Diklat.
Proses Penegakan Hukum pada hakekatnya bersifat multidimensi, sehingga aktivitas tersebut tidak hanya sekadar merupakan proses menerapkan hukum saja tetapi penegakan hukum akan melibatkan juga dimensi perilaku manusia.












