“Dengan selesainya saudara mengikuti Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan para Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dapat bersinergi dalam penanganan Perkara Anak sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai Amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012,” jelasnya.
Para peserta Diklat Auditor, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan internal audit untuk keperluan penanganan perkara maupun keperluan pengawasan internal.
Selain itu, lanjut Untung, sasaran dari Diklat Auditor adalah tersedianya aparat Kejaksaan yang memiliki pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melakukan internal audit.












