Eric mengungkapkan, hasil peninjauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung menjadi salah satu alasan belum diberikan ijin beroperasi kepada sektor tersebut.
“Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini secara formil menjadi pertimbangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, untuk melakukan langkah antisipasi perumusan ‘Standard Operating Procedure’ (SOP) penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hal itu harus disepakati bersama oleh P3B dan penggiat malam hiburan lainnya.
Oleh karenanya, Eric meminta jaminan dan komitmen dari P3B untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara ketat apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi.













