Bandung, BEDAnews – Petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Bandung Yan Prastomo Aji berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam tanahan.
Paket kecil tersebut diberikan kepada tahanan bernama Iwan Ridwan bin Alm Yayat Ruhiyat yang sedang menjalani persidangan dalam kasus pengeroyokan.
Penyelundupan narkoba tersebut terjadi di lingkungan kamar tahanan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Selasa (23/4/24).
“Iya, tadi saya lihat ada yang menghantar makanan dan rokok ke seorang tahanan bernama Iwan, karena menaruh curiga, saya melakukan pengecekan, dan didapat paket kecil berisi narkoba,” kata Iyan.
Menurut pengakuan Iwan, barang haram tersebut merupakan pesanan dari sesama tahanan di Kebon Waru.
“Narkoba tersebut pesanan salah seorang tahanan di Rutan Kebonwaru atas nama Boing”,katanya.