“DPD RI juga ingin mendapatkan proposal nyata untuk membantu bangsa ini terbebas dari jebakan utang luar negeri atau utang dengan negara tertentu, baik yang dilakukan pemerintah maupun BUMN,” katanya.
Menurutnya, aksi implementasi Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 mutlak dibutuhkan demi mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Rekomendasi dari forum diskusi ini nantinya bisa kita kirimkan kepada eksekutif, selaku pemegang kebijakan,” tukas dia.
Menurut LaNyalla, sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, negara ini semakin menjauh dari cita-citanya.
“Dalam koridor perekonomian, persoalan yang dihadapi daerah adalah kemampuan fiskal daerah yang lemah, kemiskinan, kesenjangan/gap antar wilayah, serta ketidakadilan dalam pengelolaan atau penguasaan Sumber Daya Alam di daerah,” kata LaNyalla.











