Jakarta – bedanews.com – Pemda DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria (ARP) mengatakan, prinsip penentuan upah minimun propinsi (UMP) Jakarta yaitu terbaik bagi buruh, pengusaha dan masyarakat. Dari tiga subyek (buruh, pengusaha dan masyarakat), yang dapat terukur rasional yaitu terbaik bagi buruh dan pengusaha.
Sementara terbaik untuk masyarakat sangat sulit menentukannya karena subyektif dan relatif. Variabel terbaik bagi masyarakat sebaiknya bukan pertimbangan utama, atau dikeluarkan saja dari penentuan UMP Jakarta.
Sebab, terbaik bagi buruh dan pengusaha, menurut hemat saya, sudah termasuk terbaik bagi masyarakat. Karena itu, tulisan ini melihat dari perspektif terbaik bagi buruh dan pengusaha.
Sangat ideal pendapat ARP di atas. Itulah tujuan pemimpin mensejahterakan warganya. Pemda DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Anies Baswedan (AB) mutlak mewujudkan kotanya (Jakarta) maju dan bahagia warganya. Itulah salah satu janji politiknya ketika kampanye Pilkada-2017 dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (termasuk buruh dan pengusaha), utamanya bidang ekonomi.













