Oleh karena itu, dalam penentuan UMP Jakarta, AB tidak boleh hanya mempertemukan, memediasi, mendengar dan kemudian memutuskan UMP Jakarta atas dasar kemampuan perusahaan dan usulan dari buruh.
Selama ini, menurut hemat saya, penentuan UMP Jakarta acapkali dasar utama yang digunakan dari aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh.
AB sebagai gubernur dan pempimpin yang membahagiakan masyarakat Jakarta, ia harus melihat dan mem-validasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh untuk berbahagia dalam bidang pendapatan. Sementara kemampuan perusahaan sangat varian sehingga tidak boleh dilakukan generalisasi penentuan UMP.
Ada perusahaan yang mampu membayar UMP, bahkan di atas itu. Sebaliknya , ada yang belum kuat membayar batas UMP karena kelesuan ekonomi sebagai dampak Covid-19.













