• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Jumat, Juni 9, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Umat Muslim Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Umat Muslim Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

cut salsa by cut salsa
31 Maret 2022
in News
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid selama Ramadan tahun ini.

Tak hanya itu, umat muslim juga bisa melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang.

Hal itu ditegaskan Yana saat bersilaturahmi dengan para para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022.

“Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan,” ucap Yana.

BeritaTerkait

Persiapkan Diri Mengikuti Kegiatan Latihan Gabungan Pramuka se-Jawa Barat, Kalapas: Semoga Menjadikannya Lebih Baik

9 Juni 2023

PPAD Siap Berkolaborasi Majukan Kepulauan Riau

9 Juni 2023

“Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Yana menerangkan, masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya,” jelasnya.

Oleh karenanya, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Di luar itu, Yana mengungkapkan warga diizinkan untuk mudik. Syaratnya,
Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.

Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani “drive thru” selama 24 jam.

“Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar,” katanya.

“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” kata Yana.

Pada silaturahmi tersebut hadir sejumlah ulama di Kota Bandung. Salah satunya Ketua Majelis Ulama Kota Bandung, KH. Miftah Faridl. Hadir juga Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Di kesempatan tersebut, Ketua MUI Kota Bandung, K.H. Miftah Faridl mengatakan, agar masyarakat Kota Bandung bersiap menghadapi bulan pilihan Allah yaitu Ramadan.

“Ramadhan merupakan bulan suci yang ditunggu umat Islam. Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan Allah dan menjadikan kita untuk lebih mendekatkan diri pada Allah,” ucap Miftah. (Cut Salsa)

Previous Post

Lima Kota dan Kabupaten Bergabung, Masalah Pokok Cekungan Bandung Terselesaikan

Next Post

Stok Pangan Kota Bandung Aman Jelang Ramadhan

Related Posts

Edukasi

Persiapkan Diri Mengikuti Kegiatan Latihan Gabungan Pramuka se-Jawa Barat, Kalapas: Semoga Menjadikannya Lebih Baik

9 Juni 2023
News

PPAD Siap Berkolaborasi Majukan Kepulauan Riau

9 Juni 2023
News

Bakamla RI Beserta 5 Negara ASEAN Sepakati Draf Pembentukan ASEAN Coast Guard Forum (ACF)

9 Juni 2023
News

Gelar Puncak Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia, Kota Bandung Raih Penghargaan

9 Juni 2023
Prof. Ajid Thohir Siap meluncurkan Program IHSAN dalam membangun institusi mewujudkan  kampus unggul dan kompetitif.
Edukasi

Jawab Tantangan Global, Sosok Kandidat Rektor ini, Tawarkan Program IHSAN

8 Juni 2023
Hukum

Alhamdulillah! Penuntutan Sutiana Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

8 Juni 2023
Next Post

Stok Pangan Kota Bandung Aman Jelang Ramadhan

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In