Maka perlakuan atas orang kafir yang memerangi, membunuh, menyakiti kaum muslimin, harus dilawan dengan seimbang, bukan dirangkul dan disambut dengan dalih apapun. Tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Sikap tegas yang ditunjukkan negara Islam kepada kafir harbi adalah wujud penjagaan negara terhadap kehidupan kaum muslim serta kedaulatan negara di samping syariat memerintahkannya demikian.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)













