Kota-kota seperti New York, London, Tokyo, Paris, Beijing, Singapura dan Los Angeles kerap menempati peringkat atas dalam berbagai indeks global. Saat ini, Jakarta berada di peringkat ke-74 dalam Global City Index, dengan target ambisius untuk masuk 50 besar pada tahun 2029.
Secara regulatif, target ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini menegaskan bahwa, daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan daya saing global, memperkuat pelayanan publik dan membangun potensi unggulan daerah secara berkelanjutan.
Visi Jakarta sebagai Kota global juga akan terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Gubernur Pramono dipastikan akan menempatkan globalisasi sebagai pilar utama pembangunan Jakarta ke depan.













