4) Pelimpahan ke Satgas dan Rektorat: Fakultas melimpahkan sepenuhnya penanganan lanjutan kepada Satgas P2KS dan Biro Kepegawaian Rektorat. Sanksi etik dan administratif akan merujuk pada rekomendasi Satgas, Statuta, dan Kode Etik Pegawai.
5) Langkah Preventif Sistemik: Dekanat akan menerbitkan Surat Edaran larangan keras pemaksaan pembelian buku/bahan ajar mandiri karya dosen. Selain itu, fakultas menjamin perlindungan privasi korban, objektivitas nilai, serta audit tata kelola bahan ajar dan RPS secara akuntabel.
“Fakultas Ushuluddin berkomitmen penuh untuk menjaga marwah lembaga, integritas akademik, serta menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun komersialisasi. Seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan objektif berbasis fakta hukum demi kemaslahatan bersama,” tegas Wahyudin













