Hasil audiensi menyepakati 5 poin:
1) Klarifikasi Resmi dan BAP: Fakultas telah melakukan klarifikasi komprehensif terhadap dua oknum dosen terlapor. Seluruh keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan bermaterai.
2) Pengakuan Khilaf dan Permintaan Maaf: Kedua dosen mengakui kekhilafan terkait tindakan indisipliner dan penyimpangan metode pengajaran yang menimbulkan ketidaknyamanan, persepsi komersialisasi bahan ajar, dan dugaan pelecehan verbal, serta menyampaikan permohonan maaf tertulis.
3) Diistirahatkan dari KBM: Sebagai tanggung jawab moral, kedua dosen menyerahkan surat pengunduran diri dan diistirahatkan dari seluruh kegiatan belajar mengajar semester berjalan. Fakultas dan Jurusan SAA telah menyiapkan dosen pengganti agar hak akademik mahasiswa tetap terjamin.













