“Pencurian ini dilakukan oleh tiga tersangka. Dua tersangka sudah di tangkap, dan satu orang lagi masih DPO,” ungkap Kapores.
Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di PT. Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri.
“Jadi, dia bekerja dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil dengan cara bila ada trauble di ATM. Tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM. Saat itu lah mengambil uang dengan cara, sedikit demi sedikit,” papar Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan. Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka AS, sebagai pelaku utamanya, dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan. Sedangkan tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.













