Perlu diketahui, dari wa nasabah ada imbauan dengan bunyi: Jika ada konsumen yang telah Bayar kepada kolektor tanpa bukti kwintansi/Rv Legal dari FIF atau hanya By cash atau transfer di rekening pribadi.
Jika kemudian hari kolektor itu melakukan penyimpangan hingga sampai di cut dari perusahaan, maka perusahaan tidak menjamin dan tidak Menjanjikan uang tersebut kembali ke konsumen. Jika ada korban, maka urusannya sama yang bersangkutan langsung.
Sementara pegawai FIF cabang FIF Pangeran Tubagus Angke yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu, mengaku telah mengetahui dan mendapatkan laporan adanya nasabah yang angsurannya dibawa kabur oleh kolektor.
“Oknum kolektor yang dimaksud yakni, untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang nasabah tersebut,” tandasnya. (Sena).












