“Jadi pada saat melaksanakan proses pembangunan, semua harus mentaati peraturan-peraturan lingkungan baik dalam tahap pra kontruksi, kontruksi dan operasi rumah sakit tersebut,” katanya melalui telepon, Minggu (5/9/2021).
Untuk proses pembangunan rumah sakit wajib menaati UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLH no 38 tahun 2019 tentang kegiatan/usaha yang wajib amdal. “Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kami bisa dilaksanakan,” tegas Agus. ***
Page 2 of 2













