Sebagaimana saya singgung dalam tulisan sebelumnya, pada 30 April 2025 publik dikejutkan dengan kabar bahwa kendaraan Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu, ternyata tercatat menunggak pajak lebih dari Rp6,3 juta. Jumlah tersebut mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Meskipun pada 1 Mei 2025 pajak kendaraan itu telah dilunasi dan statusnya telah aktif hingga 3 Maret 2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Justru, sorotan publik kini lebih tertuju pada aspek simbolik dan etis. Hal ini menjadi semakin signifikan karena kendaraan tersebut diketahui terdaftar atas nama PT. Indonesia Berlian Yasawirya, perusahaan milik putri Jokowi, Kahiyang Ayu.