Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak memang masih diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun publik tidak hanya menilai dari sisi legalitas, melainkan juga dari sisi moral dan simbolik, terlebih ketika yang bersangkutan adalah seorang mantan presiden yang masih memiliki pengaruh besar di ruang publik dan politik nasional.
Sebagai tokoh publik, setiap tindakan dan simbol yang melekat pada Jokowi akan selalu menjadi sorotan. Penggunaan kendaraan yang menunggak pajak dalam kegiatan resmi—apalagi dalam konteks pelaporan hukum yang disorot luas oleh media dan dikawal Paspampres—memperlihatkan adanya kelalaian administratif yang melukai citra keteladanan.
Kelalaian kecil semacam ini memiliki dampak besar dalam dunia politik yang sangat sensitif terhadap simbol dan persepsi. Fakta bahwa kendaraan tersebut dimiliki oleh perusahaan anak Jokowi membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kepatuhan pajak atas aset-aset lain yang dimiliki keluarga mantan presiden, terutama yang dikelola melalui badan usaha.













