PELANTIKAN-Unsur pengurus BPD Desa Pasirhalang antar waktu yang baru dilantik periode 2019-2025. (Foto Ist).
SUKARAJA || Bedanews.com – Pergantian Antar Waktu (red-PAW), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (red-BPD), sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang BPD, ujar Camat Sukaraja, ARID AHMAD RIDWAN, Rabu (14-05-2025), di Aula Kantor Desa Pasirhalang.
Pelantikan dan Peresmian anggota BPD, periode 2019-2027 ini kami aparatur pemerintah daerah atas nama Bupati Sukabumi, kata ARID AHMAD RIDWAN, sehingga seluruh aparatur daerah tingkat kecamatan Sukaraja turut menyaksikan, imbuhnya.
Adapun aparatur daerah tingkat Kecamatan Sukaraja lanjut, ARID AHMAD RIDWAN, diantaranya unsur BPD, unsur aparatur pemerintah Desa Pasirhalang dan Kasubag Kepegawaian kantor Kecamatan Sukaraja serta dihadiri ketua RT dan RW Desa Pasirhalang, Ketua Lembaga-lembaga Desa dan tokoh masyarakat lainnya, ungkapnya.












