KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menggerakkan masyarakat untuk menunaikan hak pilihnya merupakan bagian tugas dari kecamatan, sementara melaksanakan sosialisasi mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, kata Camat Kutawaringin Kabupaten Bandung, Asep Ruswandi, itu kewenangannya ada di KPU berikut anggarannya.
Menurut Asep, kita melakukan pemberitahuan tentang Pilkada serentak pada setiap momen di desa-desa. Tentu saja hal itu ada kemungkinan tidak sampai ke pelosok, karena memang yang hadir dalam setiap pertemuan adalah perwakilan warga.
Tapi ia optimis masyarakat di wilayah Kecamatan Kutawaringin bisa melakukan kewajibannya untuk memilih, mengingat pada Pemilihan Umum beberapa waktu lalu, jumlah pemilih mencapai sekitar 80 persen.
“Insya Alloh di Pilkada nanti jumlah warga yang berpartisipasi untuk memberikan suara akan bertambah,” katanya di kantornya, Jum’at 21 Juni 2024.
Asep mengakui keterbatasan kecamatan dalam memberikan informasi itu sangat terbatas. Namun kita akan berusaha menyampaikannya secara kontinyu akan kewajiban warga untuk memilih.
“Termasuk bagaimana menciptakan suasana pilkada yang aman nyaman dan kondusif,” pungkasnya.***