Jadi, lanjut Bustami, sebaiknya jangan kekanak-kanakan. Lalu mencari simpati publik dengan menuduh pimpinan otoriter dan lain-lain. Yang ujungnya untuk kepentingan kontestasi perebutan pimpinan. Padahal masyarakat akhirnya sudah tahu juga bahwa, keputusan pembentukan Timja untuk penyempurnaan hasil kerja Pansus Tatib itu keputusan Sidang Paripurna sebelumnya, pada 5 April yang lalu.
“Sudah jadi keputusan Paripurna kok mau dibatalkan lagi. Apalagi menolaknya belakangan, sudah diputus April, ditolak Juli. Menolak keputusan yang sudah dicatat sebagai keputusan lembaga itu tidak dibenarkan. Siapapun akan berpendapat universal seperti itu. Seharusnya dijalani saja. Kalau memang belum layak jadi Pimpinan, ya tahu dirilah. Kan masih bisa memimpin di alat kelengkapan lainnya, seperti selama ini,” tandas Bustami. (Red).













