Ditambahkan Bustami, terkait aturan yang membatasi calon pimpinan yang pernah terkena sanksi etik dari BK, itu kan bagus bagi good governance lembaga. Kalau itu dipersoalkan, ya kita serahkan ke kehendak mayoritas anggota saja. Mau pilih menjaga marwah Lembaga atau tidak. Soal syarat dukungan kepada calon pimpinan dari anggota, sangat wajar dalam pemilihan organisasi manapun. Apakah itu ormas, organisasi profesi, atau partai politik sekalipun.
“Kalau tentang apa yang diperjuangkan Ketua selama ini, tidak ada yang salah karena semua itu permintaan yang masuk melalui aspirasi yang diterima. Termasuk gagasan untuk melakukan Kaji Ulang Konstitusi. Itu aspirasi langsung dari puluhan elemen dan organisasi. Termasuk dari kerajaan dan kesultanan di Nusantara. Bahkan langsung dari Wakil Presiden ke VI, Pak Try Soetrisno. Dimana salahnya memperjuangkan aspirasi. Toh konstitusi yang lebih baik, tujuannya untuk keadilan sosial, yang nanti dirasakan oleh seluruh daerah,” urai Bustami.













