Selain KUHP, tanggung jawab dalam penyelenggaraan acara juga diatur dalam berbagai peraturan daerah dan teknis lainnya, termasuk perizinan keramaian, protokol keselamatan publik, dan standar tata kelola acara skala besar. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dari pihak penyelenggara.
Dalam hukum pidana, kelalaian dipahami sebagai kegagalan memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh seseorang dalam posisi tertentu. Penyelenggara acara berkewajiban menjamin keselamatan seluruh tamu, terlebih jika acara bersifat terbuka dan diperkirakan mengundang kerumunan besar.
Acara yang menyertakan makanan gratis dan hiburan di ruang publik secara langsung menimbulkan potensi keramaian, yang wajib diantisipasi melalui pengamanan, pengendalian massa, dan dukungan medis yang memadai.












