Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengonfirmasi jumlah korban jiwa. Kejadian ini menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dari penyelenggara acara yang gagal mengantisipasi risiko kerumunan. Tragedi ini tidak hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah perayaan seremonial publik, tetapi juga membuka ruang untuk penyelidikan hukum yang serius.
Secara yuridis, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang memperkuat aspek pertanggungjawaban pidana dalam konteks kelalaian. Pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak katagori V.












