• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tragedi Tiga Korban Jiwa di Pernikahan Anak KDM Dugaan Kelalaian dan Potensi Tindak Pidana

Tragedi Tiga Korban Jiwa di Pernikahan Anak KDM Dugaan Kelalaian dan Potensi Tindak Pidana

kris by kris
23 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengonfirmasi jumlah korban jiwa. Kejadian ini menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dari penyelenggara acara yang gagal mengantisipasi risiko kerumunan. Tragedi ini tidak hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah perayaan seremonial publik, tetapi juga membuka ruang untuk penyelidikan hukum yang serius.

Secara yuridis, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang memperkuat aspek pertanggungjawaban pidana dalam konteks kelalaian. Pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak katagori V.

BeritaTerkait

BULOG Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas, Bagikan 350 Ribu Paket Sembako Gratis

3 Mei 2026

Mahasiswa Semester 6 Prodi PBA STAI Yogyakarta, Adakan Outing Class di Kawasan Taman Kuliner Wonosari Gunungkidul 

3 Mei 2026
Page 4 of 8
Prev1...345...8Next
Previous Post

Usir Hama Wereng, Babinsa Kodim Ponorogo Dampingi Petani Perawatan Tanaman Padi

Next Post

Silaturahmi Politik Prabowo dan Jokowi: Antara Simbol Rekonsiliasi dan Bayang-Bayang Kekecewaan

Related Posts

Ragam

BULOG Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas, Bagikan 350 Ribu Paket Sembako Gratis

3 Mei 2026
Ragam

Mahasiswa Semester 6 Prodi PBA STAI Yogyakarta, Adakan Outing Class di Kawasan Taman Kuliner Wonosari Gunungkidul 

3 Mei 2026
Ragam

Hardiknas: Upacara yang Terlalu Lama Kita Biarkan Kosong

3 Mei 2026
Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

Silaturahmi Politik Prabowo dan Jokowi: Antara Simbol Rekonsiliasi dan Bayang-Bayang Kekecewaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021