Ia mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurut Agung, diamnya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Makanya ada apa Kejaksaan Kota Cirebon diam saja? Insya Allah minggu depan kami akan ke Kejati menyampaikan laporan untuk menindaklanjuti persoalan DAU,” ujarnya.
Agung juga meminta BPK memberikan penjelasan resmi agar ada kepastian hukum terkait kelanjutan proses tersebut. Ia menilai perlu adanya keterbukaan mengenai apakah temuan itu ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja.
“BPK harus memberikan keterangan yang pasti, apakah didiamkan atau bagaimana. Yang salah harus diluruskan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa terdapat surat kesepakatan penggunaan anggaran yang ditandatangani pihak terkait, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.











