Penahanan tersebut diumumkan Langsung Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). “Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri.
(Red)
Page 2 of 2













