Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa dari Jayapura menuju Nabire untuk diedarkan kembali. Tersangka diduga berperan sebagai kurir, dengan imbalan sebesar Rp7.000.000 dari pemilik barang berinisial Mawar Warai.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa, tersangka mengaku telah empat kali melakukan pengiriman ganja dengan tujuan yang sama dan atas perintah pemilik yang sama. Temuan ini memperlihatkan adanya pola distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi laut sebagai sarana peredaran ilegal.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita seluruh barang bukti berupa 15 bungkus plastik narkotika jenis ganja yang diduga akan dipasarkan kembali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kewaspadaan aparat TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang. Sebagai tindak lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













